Suara.com - Tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang, Hadi Poernomo, menyatakan siap mengikuti prosedur hukum pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Senin (21/4/2014).
“Saya sebagai warga negara akan mengikuti apa yang KPK lakukan,” katanya sambil meninggalkan Gedung KPK di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, malam ini.
Dia tidak mau menerangkan apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk merespon status tersangka.
“Nanti saja, setelah tahu dari KPK baru,“ ujarnya.
Hadi Poernomo sebagai mantan Dirjen Pajak tahun 2002 sampai 204 diduga berperan mengubah surat rekomendasi bawahannya yang menolak keberatan pajak yang diajukan Bank BCA untuk tahun pajak 1999.
Hadi malah meloloskan dan menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan senilai Rp5,7 triliun. Akibat aksinya ini negara diperkirakan merugi hingga Rp375 miliar.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto melengkapi kalau Hadi Purnomo dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU TPK, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambah Bambang.