Dugaan Korupsi Pajak Hadi Poernomo, Negara Rugi Rp375 Miliar

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 21 April 2014 | 19:22 WIB
Dugaan Korupsi Pajak Hadi Poernomo, Negara Rugi Rp375 Miliar
Ketua KPK Abraham Samad. [Antara/Wahyu Putro A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Negara diperkirakan rugi hingga Rp375 miliar karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.

Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers malam ini, Senin (21/4/2014), di kantor KPK, Jakarta Selatan, mengungkapkan kalau Hadi menerima permohonan keberatan dari wajib pajak Bank BCA atas non performance loan senilai Rp5,7 triliun.

Surat keputusan Hadi yang menerima permohonan keberatan itu tidak sesuai dengan rekomendasi bawahannya yang justru menolak permohonan keberatan dari Bank BCA.

“Saat itu ada sejumlah bank yang mengajukan permohonan keberatan, tapi cuma Bank BCA yang diterima,” ungkap Samad.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto melengkapi kalau Hadi Poernomo dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU TPK, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambah Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI