Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi permohonan pajak BCA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menilai Hadi Poernomo yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002 sampai 2004 telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen untuk menerima semua keberatan Bank BCA sebagai wajib pajak.
"KPK menemukan bukti dan fakta akurat, KPK mengadakan forum ekspose, bersepakat menetapkan saudara HP," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto melengkapi kalau Hadi Poernomo dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU TPK, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambah Bambang.