Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan bakal calon presiden Joko Widodo menghindari istilah "membangun koalisi" jika kelak dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 9 Juli mendatang, rakyat memberi kepercayaan kepada capres dari partai tersebut.
"Arah politik PDIP dan Pak Jokowi (sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, red.) membangun kerja sama politik pembangunan pemerintahan Indonesia ke depan," kata Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Minggu (20/4/2014).
PDIP, kata Tjahjo, belajar dan mencermati perkembangan dinamika pada koalisi parpol-parpol besar 10 tahun terakhir terbukti tidak mampu mengambil keputusan yang solid dalam setiap proses di DPR.
"Kasihan rakyat yang memilihnya yang akhirnya menunda program pembangunan untuk rakyat Indonesia," kata wakil rakyat yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Masalahnya, dengan perolehan suara yang tidak mencapai 20 persen suara, partai berlambang banteng moncong putih ini harus menggandeng partai lain untuk memajukan calonnya.
Persyaratan mengenai pengajuan calon presiden, diatur di pasal 9 UU No.42/2008, yang menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Di dalam Penjelasan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat kalimat, "Proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui kesepakatan tertulis partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusulan pasangan calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi permanen guna mendukung terciptanya efektivitas pemerintahan". (Antara)