Suara.com - Kapten kapal feri Sewol, Lee Joon-seok, akan dikenai lima tuduhan termasuk lalai dalam menjalankan tugas dan melanggar Undang-undang Kelautan Korea Selatan.
Lee Joon-Seok, ditangkap Jumat (18/4/2014) malam waktu setempat. Ia diduga kabur sebelum kapal yang menjadi tanggung jawabnya itu akhirnya tenggelam. Lee Joon-Seok yang kini berusia 69 tahun hanya tertunduk malu saat dibawa ke Pengadilan setempat.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap dugaan kelalaian Lee Joon-Seok terus dilakukan aparat Korea Selatan. Lee Joon-Seok sendiri, dan perusahaan pemilik kapal telah meminta maaf atas hilangnya ratusan nyawa penumpang.
Meski demikian, kedua pihak belum mengakui kesalahan atas insiden maut tersebut. Penyelidik Korea Selatan, Park Jae-Eok, menduga kapten kapal sudah tidak berada di kemudi sesaat insiden terjadi. “Kemungkinan dia sudah keluar dari kapal untuk menyelamatkan diri saat kapal mulai miring," ujarnya.
“Pucuk pimpinan kapal justru ada di petugas ketiga, yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawabnya,” lanjutnya. Feri Sewol tenggelam Rabu (16/4/2014) saat sedang dalam perjalanan dari Incheon menuju Pulau Jeju. Sata kejadian kapal mengangkut 476 penumpang dan awak kapal. Hingga kapal itu benar-benar tenggelam, Jumat (18/4/2014) siang, baru 179 penumpang yang berhasil dievakuasi, 28 penumpang meninggal dan 274 penumpang lainnya masih belum ditemukan. (Reuters)