Polisi Tangkap Bekas PNS Pengedar Uang Palsu

Jum'at, 18 April 2014 | 22:14 WIB
Polisi Tangkap Bekas PNS Pengedar Uang Palsu
Ilustrasi: Rupiah. (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polrestabes Surabaya menangkap mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah berdinas di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. STK (58) ditangkap karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Semula kami menerima informasi ada peredaran uang palsu. Polisi menerjunkan tim dan menelusuri laporan tersebut," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Suparti, kepada wartawan di Surabaya, Jumat, (18/4/2014).

Setelah dilakukan penelusuran di sejumlah tempat, polisi menangkap STK saat makan di sebuah warung di kawasan Simpang Surabaya. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita uang palsu sebanyak 250 lembar berbagai nomor seri yang siap diedarkan. "Kami masih memeriksanya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sampai sekarang semua masih tahap penyidikan," kata Suparti.

Suparti mengungkapkan, sebelum menangkap tersangka, petugas menyamar sebagai calon pembeli. Tersangka yang tak menyadari pembelinya adalah polisi tidak bisa berbuat apa-apa saat disergap.

"Di tas milik tersangka ada pecahan lembaran uang palsu ratusan ribu. Dari lokasi, polisi menggelandang tersangka ke tempat tinggalnya di Blitar dan ditemukan barang bukti tambahan," katanya.

Suparti mengaku akan menelusuri dan menindaklanjuti kasus ini karena diyakini masih ada jaringan lain yang terlibat. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku tidak mengetahui asal-usul dan pembuat uang palsu tersebut. Menurut tersangka, setahun lalu dirinya menerima titipan dari rekannya yang berada di Nganjuk.

Hanya saja, polisi tidak mau percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Polisi menerima informasi uang palsu tersebut dijual ke sejumlah orang di beberapa kota. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI