Suara.com - Dewan Fatwa Nasional Malaysia melarang warganya yang beragam Islam untuk mengucapkan kalimat Rest in Peace sebagai bentuk belasungkawa. Dewan Fatwa Nasional Malaysia menilai, ucapan tersebut berkonotasi sebagai doa dalam agama Kristen.
Larangan itu disampaikan oleh Dewan Fatwa Nasional dalam laman resminya www.e-fatwa.gov.my terkait kematian Pemimpin Democratic Action Party (DAP) Karpal Singh, Kamis lalu.
“Ucapan belasungkawa boleh dilakukan umat Muslim kepada keluarga non-Muslim selama tidak ada implikasi dengan agama. Ucapan seperti, “Saya bersimpati atas apa yang dialami anda,” atau “Kami ikut sedih atas kehilangan yang dialami kelauarga anda,” masih diperbolehkan,” jelas Dewan Fatwa Nasional Malaysia dalam laman resminya itu.
Namun, umat Islam tidak boleh mengucapkan kalimat Rest in Peace atau Beristirahat dengan Tenang. Dewan Fatwa menilai, ucapan itu sama saja dengan mengasumsikan orang non-Muslim itu akan mendapat berkat dari Allah.
“Itu sama seperti ucapan Latin “May his soul and the souls of all the departed faithful by God’s mercy rest in peace,” kata Dewan Fatwa Nasional.
Menurut Dewan Fatwa, kalimat itu diambil dari doa yang dilakukan umat Kristen, terutama di abad ke-18 dan juga dalam upacara pemakaman.
“Dari pandangan Islam, orang yang meninggal karena penodaan agama tidak akan pernah mendapatkan maaf dan berkah dari Allah,” tegas Dewan Fatwa Nasional. (MalaysianInsider)