Dari Lemari ini, Polisi Sita Dua "Simcard" dan Satu "Flashdisk" Milik Awan

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 18 April 2014 | 15:53 WIB
Dari Lemari ini, Polisi Sita Dua "Simcard" dan Satu "Flashdisk" Milik Awan
Mawardi (38) menunjukkan lemari tempat tersangka pelaku Sodomi Awan menyimpan barangnya, Jumat (18/4/2014).[Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik dari Polda Metro Jaya menyita dua kartu telepon genggam dan satu flashdisk dari lemari milik Virgiawan Amin alias Awan (21) yang menjadi tersangka pelaku sodomi bocah TK Jakarta International School (JIS).

Penyitaan ini dilakukan oleh enam orang polisi tadi malam, Kamis (17/4) di tempat tinggal Awan di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

"Semalam polisi datang buat geledah barang-barangnya Awan. Yang diambil flashdisk sama 2 simcard nya Awan," kata paman Awan, Mawardi (38), sambil menunjukkan lemari yang digeledah.

Mawardi mengatakan tidak diketahui apa isi flashdisk tersebut. Tetapi barang itu dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Awan sendiri dijemput tanggal 3 April oleh Supervisior PT. Indonesia Servant Service (ISS) tempat Awan bekerja. Dan pada besoknya, tanggal 4 April surat penahanan Awan dilayangkan ke rumah tersebut atas kasus pelecehan seksual itu.

Awan bersama rekannya Agun dituduh menjadi pelaku sodomi terhadap AK (6) murid TK JIS yang dilakukan di toilet sekolah. Keduanya diancam hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI