Suara.com - Anggota parlemen di negara bagian New Hampshire, Amerika Serikat, pada Kamis (17/4), memutuskan untuk menghapus undang-undang yang menyatakan perselingkuhan sebagai kejahatan kriminal.
Putusan yang menjadi rancangan undang-undang itu akan ditandatangani ole Gubernur Maggie Hassan agar resmi menjadi undang-undang di negara yang punya moto "Hidup bebas atau mati." Setelah resmi menjadi undang-undang, maka perselingkuhan menjadi sesuatu yang legal di negara bagian itu.
Undang-undang lama yang menyatakan perselingkuhan sebagai tindakan kriminal sudah ratusan tahun berlaku di New Hampshire. Pada 1791 orang yang terbukti berselingkuh akan dihukum cambuk, minimal 39 kali, di hadapan umum, dipenjara selama setahun, dan didenda.
Sanksi itu seiring perjalanan waktu sudah berubah dan terakhir hanya berupa denda. Tetapi bagi para politikus di New Hampshire, itu masih terlalu keras.
Tetapi penetapan selingkuh sebagai aksi kriminal bukan sesuatu yang aneh di AS. Lebih dari 20 negara bagian di AS masih mempertahankan hukum tersebut, termasuk Michigan dan Wisconsin.
Adapun sebagian besar rakyat AS (93 persen), seperti yang diungkap CNN dalam jajak pendapat pada Januari silam, masih menganggap perselingkuhan sebagai kejahatan moral. (Reuters)