Suara.com - Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) menemui pengelola Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait terbongkarnya kasus sodomi. Kasus ini dialami salah satu anak usia enam tahun yang merupakan murid Taman Kanak-kanak JIS.
"Semalam saya ketemu pihak sekolah untuk memetakan kondisi siswa dan orang tua yang mulai gelisah, bagaimana agar pelaku dihukum seberat-beratnya, korban dipulihkan dan siswa yang lain bisa tenang," kata Sekretaris Satgas PA, Muhamad Iksan, kepada suara.com, Jumat (18/4/2014).
Dalam pertemuan semalam, Satgas PA berusaha merasakan kegalauan yang dialami pengelola sekolah.
"Saya berusaha memahami kegalauan pihak sekolah menjalani situasi ini," kata Ikhsan.
Sejak kasus sodomi di JIS terungkap, Satgas PA sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menutup JIS apabila terbukti ilegal.
Satgas PA juga berusaha memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap korban. Selain itu, mereka juga berusaha untuk mendata kemungkinan ada korban sodomi lainnya.
Saat ini, dua tersangka pelaku sodomi bernama Agun dan Awan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terancam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.