Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Samsul Ridwan menduga kasus sodomi yang dialami anak usia enam tahun, salah satu murid Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, merupakan kejahatan kolektif yang terstruktur.
"Ini bukan kejahatan individual, tapi kejahatan kolektif karena terindikasi pelakunya bukan satu orang, tapi lebih dari dua dan juga melibatkan perempuan," kata Samsul Ridwan kepada suara.com, Jumat (18/4/2014).
Kasus ini tergolong kejahatan terstruktur lantaran peristiwa tersebut terjadi sudah lama.
"Malah bisa jadi ini melibatkan pihak luar," katanya.
Karena itu, dia berharap hukuman untuk pelaku kejahatan diberikan yang terberat. Sebab, menurutnya, tindakan itu merupakan pidana yang berat.
"Namun, itu semua masih perlu pembuktian dari pihak kepolisian," kata dia.