Suara.com - Seorang kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di Malaysia didenda 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp17,6 juta lantaran menerima suap. Oleh pengadilan Malaysia, dirinya dinyatakan bersalah menerima suap berupa sebuah kamera digital empat tahun silam.
Zainuzzaman Mohd Salleh (50), kepala SMK Tanjung Puteri mengakui telah menerima suap itu pada bulan Desember 2010. Salleh menerima sebuah kamera seharga 730 Ringgit atau sekitar Rp2,5 juta.
Kamera itu ia terima dari Norizan Sahardin sebagai tanda terima kasih karena Salleh memberikannya kontrak proyek kebersihan sekolah dan hostel. (Edvantage)