287 Korban Tenggelamnya Feri "Sewol" Masih Hilang

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 18 April 2014 | 00:17 WIB
 287 Korban Tenggelamnya Feri "Sewol" Masih Hilang
Polisi mencari penumpang kapal Sewol yang tenggelam di perairan Korea Selatan, Rabu (16/4). [Reuters/Kim Hong-Ji]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyelamat harus berhadapan dengan angin, ombak besar dan air keruh, Kamis (17/4/2014), dalam pencarian ratusan orang --sebagian besar anak sekolah-- yang hilang setelah feri Korea Selatan tenggelam lebih dari 24 jam lalu.

Penjaga pantai, pasukan Angkatan Laut dan beberapa penyelam swasta melakukan pencarian di perairan tempat kejadian, sekitar 20 kilometer dari pantai baratdaya negara tersebut.

Sebelumnya, tim penyelamat memukul-mukul lambung kapal yang terbalik itu dengan harapan ada balasan dari siapa pun terjebak di dalamnya, namun tidak terdengar tanggapan apa pun.

Kapal yang membawa 475 penumpang dan kru itu tenggelam pada Rabu dalam perjalanan dari pelabuhan Incheon menuju pulau peristirahatan Jeju.

Menurut pemerintah Korsel, sembilan orang ditemukan tewas dan 179 lainnya berhasil diselamatkan, sementara 287 penumpang lain kemungkinan masih terjebak di dalam kapal.

Seorang orangtua korban Park Yung-suk mengatakan kepada Reuters di pelabuhan Jindo yang menjadi pusat operasi penyelamatan, ia melihat jasad guru anak perempuannya dibawa ke pantai.

"Jika saja saya bisa menyelam, saya akan masuk ke air dan mencoba menemukan anak saya," katanya.

Anak Yung-suk merupakan satu dari 340 siswa dan guru dari Sekolah Menengah Danwon di Ansan, pinggir kota Seoul, yang berada dalam kapal itu.

Seorang pejabat penjaga pantai mengatakan, kapten kapal Lee Joon-seok (69 tahun) menghadapi penyelidikan kriminal, di tengah berita yang belum dipastikan bahwa ia adalah orang yang pertama kali melompat untuk menyelamatkan diri dari kapal naas itu.

Pejabat tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut, namun menurut media setempat, kapten kapal kemungkinan menghadapi dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian dan pelanggaran hukum yang mengatur tindakan kru kapal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI