Suara.com - Terdakwa kasus suap dan pencucian uang Chaeri Wardana alias Wawan mengaku memberikan uang Rp1 miliar untuk Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah guna mengurus perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Wawan yang juga adik Gubernur Banten Atut Choisiyah menyampaikan keterangan itu dalam persidangan dengan terdakwa Susi Tur Andayani sebagai saksi di Tipikor, Kamis (17/4/2014).
Dia menyebut uang yang belakangan terungkap itu diberikan sebagai suap untuk Ketua MK Akil Mochtar melalui Susi Tur.
"Saya berikan melalui ibu Susi untuk membantu saudara Amir yang berperkara di Mahakamah Konstitusi," ujar Wawan.
Namun, Wawan tetap berkeras uang bahwa tersebut bukan sengaja untuk menyuap, saat dirinya ditanya oleh Hakim Tipikor. Dia menyebutnya sebagai bantuan untuk perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
"Pak Amir menyampaikan kepada saya tidak seperti itu. Intinya dia meminta bantuan, dirinya sedang mengurus sengketa Pilkada di Lebak," terang Wawan kepada Hakim.
Wawan juga sempat mendapat teguran dari ketua Majelis karena dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit.
"Jujur aja kita di sini itu untuk apa. Kita pakai logika saja, logika sehari-hari. Saya rasa berdasarkan pada kenyataan itu," tegas Hakim.
Wawan dan Susi Tur didakwa berupaya menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan Pilkada Lebak. Wawan diduga sebagai inisiator, sementara Susi yang juga pengacara Amir sebagai perantara.