KPAI Nilai Ancaman Hukuman Pelaku Sodomi Tak Beri Efek Jera

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 17 April 2014 | 18:06 WIB
KPAI Nilai Ancaman Hukuman Pelaku Sodomi Tak Beri Efek Jera
Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak puas dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua tersangka pelaku sodomi terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah.

Sekjen KPAI Erlinda menyatakan ancaman hukuman penjara buat pelaku maksimal 15 tahun penjara belum menjadi efek jera buat para pedofil.

Dengan alasan itu pula Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014), mengancam bakal mengajukan judicial review Undang Undang Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah jeratan hukuman bagi pemerkosa anak menjadi maksimal seumur hidup.

"Tidak cukup ya. Makanya kita mohon bantuannya, mohon support-nya, dari seluruh bangsa ini agar kami bisa judicial review UU PA," jelas Erlinda.

Menurutnya, hukuman seumur hidup itu setimpal dengan trauma yang diderita korban seumur hidupnya..

"Karena untuk efek jera, kita tahu bahwa anak bangsa itu adalah aset negara. Kalau dia sudah dirusak dari kecil, bagaimana bangsa ini bisa kuat dan bisa sejajar dengan bangsa lain," sambung Erlinda lagi.

Sebelumnya polisi mengenakan Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002, dengan ancaman 14 tahun penjara kepada Agun dan Awan, tersangka pelaku sodomi anak TK JIS di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI