Suara.com - Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Chairunnisa yang menjadi calon legislatif nomor 1 DPR RI dari Partai Golkar masih mendapatkan banyak suara di daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Untuk satu kecamatan di Kota Palangka Raya yaitu Kecamatan Pahandut, Chairunnisa memperoleh 463 suara.
"Suara Caleg Dr.Hj.Chairunisa,MA itu sah dan sudah diplenokan. Tugas kami hanya merekapitulasi," kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pahandut Rifansyah di Palangka Raya, Kamis (17/4/2014).
Menurut dia, 463 suara Caleg DPR RI dari Partai Golkar itu Kelurahan Pahandut 150 suara, Langkai 141 suara, Panarung 134 suara, Tanjung pinang 11 suara, Pahandut Seberang 21 suara dan Tumbang Rungan 6 suara.
"Kalau mengenai kenapa caleg DPR RI Chairunisa memperoleh suara, bukan domain kami. Intinya, semua rekapitulasi suara sudah kami plenokan dan sekarang ini tinggal penandatangan," kata Rifansyah.
Chairunnisa selama lima bulan ini menjalani tahanan di KPK. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalteng Ahmad Syar'i mengatakan walau sudah dijatuhi hukuman 4 tahun tapi Chairunnisa mengajukan banding sehingga belum ada keputusan tetap dan berhak menjadi Caleg DPR RI.
"Kalau ada masyarakat yang memilih Chairunnisa, suaranya tetap milik beliau. Dan apabila sudah ada keputusan hukum tetap, suara yang didapat Chairunnisa akan dimasukkan ke perolehan suara partai, dalam hal ini Golkar," kata Syar'i.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar anggota DPR nonaktif Chairunnisa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Politisi Partai Golkar ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. (Antara)