Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengakui korban pelecehan TK Jakarta Internasional School (JIS), AK (6), mengalami gangguan psikis akibat peristiwa tersebut.
"Sedikit terggangu, trauma dan syok," kata kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda dihubungi suara.com, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Karena itu, dia meminta supaya pihak sekolah, JIS, bisa memberikan terapi pada siswanya yang mengalami gangguan psikis ini. Selain siswa, keluarga korban juga harus diberi pengertian.
"Kita pesan, pihak JIS, mereka (korban) diberikan terapi dan (keluarga) diyakinkan persoalan ini dilalui," tuturnya.
Selain itu, untuk masalah hukumnya, KPAI juga meminta pihak sekolah bisa koperatif dan transparan supaya kasus ini bisa diusut tuntas dan tidak menimbulkan kecurigaan lainnya.
"Kami minta supaya koperatif dan transparan," kata Erlanda.
AK disodomi oleh dua karyawan JIS di toilet. Kedua pelaku kini ditahan kepolisian dan diancam hukuman 15 tahun penjara.