Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih penasaran soal perusahaan tambang yang diduga milik mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
Hari ini, Kamis (17/4/2014), KPK meminta keterangan dari Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor selama lebih dari empat jam.
Usai diperiksa penyidik KPK, Isran mengakui memang dimintai keterangan khusus terkait dengan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum
"Saya dimintai keterangan terkait dengan TPPU terhadap pak Anas, yaitu mengenai persoalan berkaitan dengan kepemilikan izin tambang batu bara," ujar Isran Noor usai diperiksa penyidik KPK.
Menurutnya selama pemeriksaan beberapa jam itu, Isran hanya diminta bercerita soal tugas Bupati.
"Yang ditanya tugasnya apa aja. Ya saya jelaskan seperti apa yang saya lakukan selama ini. Persoalan berkaitan dengan kepemilikan izin tambang batu bara," kata Isran Noor lagi.
Isran juga mengaku ditanya penyidik KPK soal kemungkinan adanya suap dalam pengurusan izin.
"Oh tidak. Ada prosedurnya, tidak seperti itu," tambahnya.
Kabar soal perusahaan tambang milik Anas ini diungkapkan oleh koleganya di Demokrat, bekas Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan Anas memiliki sejumlah aset di antaranya usaha tambang di Kalimantan Timur dan di Kepulauan Riau.