Suara.com - Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mengaudit TK Jakarta International School (JIS) lantaran tidak berizin. Namun, untuk pencegahan, audit soal izin ini harus dilakukan di seluruh sekolah.
"Kalau sekolah ilegal itu melanggar hukum. Kemendikbud harus melakukan audit, kalau memang tidak ada izin, kalau terbukti beri sanksi atau ditutup," kata ketua Satgas PA Muhammad Iksan saat dihubungi suara.com, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Namun, ia enggan berkomentar soal bagaimana sekolah yang tanpa izin itu tetap bisa beroperasi. Ia hanya menegaskan, Kemendikbud harus segera melakukan audit.
Iksan juga meminta agar Kemendikbud tidak tebang pilih untuk masalah ini, meski sekolah tersebut berdalih berisi anak-anak dari para diplomat. Selama melanggar hukum, kata dia, harus tetap diberi sanksi.
"Kita tak perlu diatur oleh (alasan) diplomat, kalau melanggar jangan takut. Diplomat kan antar negara, kalau sekolah dan pendidikan harus tunduk dengan hukum Indonesia. Sekolah kan bukan negara dalam negara,” tegasnya.
Kemendikbud sendiri telah menyatakan sekolah JIS tidak berizin untuk taman kanak-kanak (TK). Izin yang disodorkan ke Kemendikbud, hanyalah untuk menyelenggarakan pendidikan di tingkat SD hingga SMA.