Suara.com - Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) menilai ada indikasi sistemik dan masif dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS).
Hal itu berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian dan keterangan sejumlah saksi, baik dari masyarakat, orang tua murid dan para alumni yang menyebut ada indikasi pelaku lain dan sudah terjadi cukup lama terjadi.
"Karena itu, kita minta itu diungkap semua. Semua yang beri informasi itu harus diperiksa. Apakah pelecehan itu dilakukan secara sistemik atau masif memang belum bisa disimpulkan, menunggu hasil perkembangan dari pemeriksaan kepolisian," kata ketua Satgas PA Muhammad Iksan saat dihubungi suara.com, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Saat ini, kepolisian memang sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Agun dan Firziawan atas peristiwa itu. Keduanya merupakan office boy yang diambil dari tenaga outsourcing dan saat ini sudah dipecat.
Iksan menambahkan, seluruh pihak yang bersekongkol dalam kasus ini juga harus diusut, termasuk pihak sekolah yang diindikasikan menutup-nutupi kasus itu dengan alasan nama baik.
"Selama ini kan memang ditutupi. Bongkar jangan ditutupi. Karena bersekongkol juga melanggar hukum. Harus diusut dan jika benar maka harus dihukum. Ini babak baru untuk kepolisian mengungkapnya. Jangan demi nama baik lalu menutupinya, itu merugikan korban," kata Iksan.