Dua Langkah Baru KPAI untuk Tangani Kasus Sodomi Murid JIS

Siswanto Suara.Com
Kamis, 17 April 2014 | 11:44 WIB
Dua Langkah Baru KPAI untuk Tangani Kasus Sodomi Murid JIS
Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menggunakan dua langkah baru untuk menindaklanjuti kasus sodomi terhadap murid berusia enam tahun di Jakarta International School (JIS).

"Pertama, proses hukum harus dibuka seluas-seluasnya, tidak hanya untuk dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi untuk semua bukti-bukti yang sudah ditemukan. Kedua; konsen untuk pastikan korban dan anak-anak yang lain, agar bisa didata semua agar diberikan pendampingan hingga pulih," kata Sekretaris KPAI, Muhamad Ikhsan, Kamis (17/4/2014).

Kasus sodomi terhadap salah satu anak TK JIS dilakukan di toilet sekolah pada tanggal 20 Maret 2014. Kasus ini telah menyeret dua petugas cleaning service, Agun dan Awan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kedua tersangka meringkuk di tahanan Mapolda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI