Keluarga korban merasa kecewa dengan tidak dipecatnya guru dan juga direktur sekolah itu.
"JIS juga mengabaikan Kemdikbud dengan tidak berizinnya sekolah itu." Kemdikbud menyebutkan bahwa TK JIS itu tidak berizin atau dengan kata lain ilegal.
Kemdikbud saat ini tengah melakukan investigasi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah tersebut.
Kekerasan seksual terjadi pada seorang bocah yang berusia lima tahun. Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh petugas kebersihan di sekolah itu. (Antara)