Kasus GKI Yasmin, Anggota Wantimpres Temui Wali Kota Bogor

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 17 April 2014 | 01:59 WIB
Kasus GKI Yasmin, Anggota Wantimpres Temui Wali Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua dari kiri). (Facebook.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan akan menemui Wali Kota Bogor Bima Arya. Pertemuan itu untuk menanyakan kapan Wali Kota Bogor itu akan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI terkait kasus GKI Yasmin.

Wantimpres akan meminta Wali Kota Bima Arya taat hukum. Pertemuan akan digelar di Kantor Wali Kota Bogor, Kamis (17/4/2014) pukul 11.00 WIB,” kata juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Rabu (16/4/2014).

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji akan menjadi kasus GKI Yasmin sebagai prioritas utama dalam lima tahun masa pemerintahannya. Bima juga mengakui tidak ingin kasus ini tertunda terselesaikan dalam lima tahun masa pemerintahannya ke depan. Namun, di sisi lain, Bima juga menyampaikan bahwa dirinya juga akan memerlukan waktu agar secara baik dapat mengurai persoalan dan menyelesaikannya dengan baik.

“Saya sendiri masih perlu waktu untuk secara penuh mempelajari berbagai dokumen hukum yang ada. Saya juga perlu membangun komunikasi dengan berbagai pihak tentang fakta-fakta hukum yang ada. Tidak bisa ada target penyelesaian 7 hari, atau 30 hari atau 60 hari namun kasus ini adalah salah satu prioritas saya sebagai Wali Kota. Hari ini kita bertemu untuk menyampaikan surat, harapan dan dukungan pada saya, namun saat saya sudah sebagai Wali Kota, kita akan perlu kembali bertemu secara konstruktif,” tegasnya.

Hingga hari ini, GKI Yasmin yang telah dinyatakan sah berdiri di Kompleks Perumahan Taman Yasmin, masih disegel dan dikunci oleh Wali Kota Diani Budiarto yang akan mengakhiri masa jabatannya. Kasus GKI Yasmin ini telah menjadi catatan buruk Indonesia dalam konteks Hak Asasi Manusia, khususnya dalam isu kebebasan beragama dan beribadah, serta kebebasan berkumpul secara damai bagi kelompok minoritas, sebagaimana dicatat oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI