Suara.com - Kuasa hukum korban pelecehan seksual meminta Jakarta International School (JIS) Pondok Indah ditutup karena dinilai tidak memiliki izin dan diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak kekerasan seksual.
“Sampai ada kecelakaan dia tidak tahu juga. Kan guru itu, menurut saya guru itu kalau melihat masalah siswa di sekolah, dia segera tahu," ujar kuasa hukum korban Andi Asrun dalam konferensi pers yang digelar di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014).
Andi melanjutkan penutupan JIS juga pantas dilakukan, apalagi sekolah JIS tidak punya izin untuk mengoperasikan kelas TK.
"Orang ilegal kok dibiarkan, sampai memakan korban, makanya polisi harus segera bertindak, kalau perlu buat police line di JIS itu, karena tidak mempunyai izin itu," tambah Andi.
Keluarga korban sodomi AK (6) juga akan mengajukan ganti rugi.
“Saya kira layak dituntut ganti rugi sekolah ini. Maka harus ada tindakan hukum yang jelas terhadap JIS, pidana juga," ujarnya.
AK (6) menjadi korban pemerkosaan dua karyawan JIS. Korban yang disebut-sebut berkomplot ini memperkosa korban di toilet sekolah dan diancam hukuman penjara 15 tahun oleh polisi.