Sekolah TK JIS Pondok Indah Dinilai Ilegal

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 16 April 2014 | 17:29 WIB
Sekolah TK JIS Pondok Indah Dinilai Ilegal
Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkap kalau Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, tidak memiliki izin mengoperasikan sekolah TK.

Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi, Rabu (16/4/2014), menyampaikan kalau pihaknya telah melakukan monitoring sejak tiga bulan lalu tapi tidak pernah memeberikan berkas yang diperlukan.

"Dan dengan adanya kasus ini kita tagih, kok kenapa 3 bulan melakukan evaluasi belum mendapatkan jawaban meyakinkan. Nah baru ketahuan disana ada hal-hal yang memang mereka harus penuhi lah,” ujar Lydia.

Dia memastikan kalau sekolah TK JIS ilegal.

"Iya mereka belum mempunyai ijin untuk taman kanak-kanak," jelas Lydia lagi.

Respon dari kementerian tersebut menyusul kasus sodomi terhadap seorang murid TK JIS, AK (6), yang diperkosa di tolilet sekolah oleh karyawan JIS.

Lydia juga kecewa saat JIS menolak upaya rombongan Kemendikbud mengunjugi JIS tadi pagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI