Suara.com - Polda Metro Jaya mengubah status tersangka Afriska menjadi hanya saksi atas kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) AK (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (16/4/2014), mengungkapkan, berubahnya status Afriska setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh
"Ada satu orang wanita cleaning service juga belum terbukti, sehingga kita tidak lakukan status tersangka dan ditahan,"kata Rikwanto.
Sehari sebelumnya Selasa(15/4/2014), Rikwanto mengatakan, polisi menetapkan Afriska sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan pembiaran terhadap aksi keji yang dilakukan oleh Agun dan Awan.
Rikwanto mengatakan, status Afriska sekarang sebagai saksi karena menurut pengakuannya hanya mendapati korban sedang menangis di toilet.
"Dia tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan, hanya mendapati korban di toilet pada saat dia menangis," papar Rikwanto.
Polisi kini hanya menetapkan dua tersangka pelaku utama Agun dan Awan yang merupakan karyawan cleaning service JIS. Para pelaku yang berkomplot ini memperkosa AK di toilet sekolah.