Suara.com - Polisi memeriksa dua saksi baru yakni AJ dan ZA, yang diduga mengetahui aksi biadab sodomi terhadap murid Jakarta International School (JIS) Pondok Indah AK (6).
AJ dan ZA juga bekerja sebagai karyawan JIS sebagai office boy seperti dua pelaku utama lainnya Agun dan Awan yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara.
"Dua orang lagi masih kita curigai yang berinisial AJ dan ZA. Dan itu masih didalami, pemeriksaan sudah dilakukan namun belum ada unsur pidana di dalamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda, Rabu (16/4/2014).
Rikwanto belum menyebutkan detail peran kedua tersangka baru ini. Hingga kini, polisi sudah menetapkan dua tersangka atas kasus sodomi tersebut.
Seperti diberitakan, aksi pelecehan seksual ini dilakukan oleh tersangka Agun dan Virgiawan alias Awan pada tanggal 20 Maret 2014 di ruang toilet JIS, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka sudah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.