Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan mengeluarkan kocek ekstra untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, yang terjadi di sekitar 780 tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia. Jumlahnya sangat fantastis, yakni sekitar Rp3,9 miliar.
Komisioner KPU, Arif Budiman menuturkan bahwa pihaknya telah menggenggam anggaran tambahan untuk pemungutan suara ulang. "Akan ada anggaran untuk pembangunan TPS, honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), honor petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan tentunya biaya produksi dan distribusi ulang untuk surat suara," katanya di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
"Untuk pembangunan satu TPS dianggarkan Rp750 ribu, artinya paling tidak diperlukan Rp585 juta untuk membangun ulang 780 TPS. Selain itu, untuk satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diperlukan Rp2,5 juta guna membayar honor anggota dan Ketua KPPS. Sedangkan honor anggota Linmas, yang di masing-masing TPS terdapat dua orang, adalah Rp250 ribu untuk satu orang," ujarnya.
Sehingga, jika diperlukan Rp5 juta untuk setiap TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, maka dibutuhkan sekitar Rp3,9 miliar untuk pencoblosan ulang.
Ironisnya, kata Arif, anggaran ekstra tersebut tidak menjamin peningkatan partisipasi pemilih di TPS bersangkutan, atau setidaknya sama, dengan jumlah pemilih yang hadir pada 9 April. (Antara)