Suara.com - Polda Metro Jaya terus memburu empat pelaku kasus dugaan penipuan kupon berhadiah mengatasnamakan PT Nestle Indonesia. Keempat tersangka, yakni berinisial AW, JM, SN, dan YS telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, dugaan tindak penipuan dilakukan tersangka terhadap masyarakat yang membeli produk dari PT Nestle Indonesia berupa susu Dancow.
Dituturkan, dalam kasus ini pihaknya baru menahan satu tersangka, yakni bernama Imas Rahayu. Ia adalah istri salah satu tersangka yang masih buron.
Imas, kata Rikwanto, ditangkap di rumahnya pada 31 Maret lalu di rumahnya di Kelurahan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tambah Rikwanto, seluruh tersangka terancam jeratan pasal berlapis, yakni 253 KUHP dengan ancaman enam tahun bui, dan pasal 310 KUHP selama sembilan bulan penjara.