Suara.com - Mahkamah Agung India, Selasa (15/4/2014), mengakui transgender sebagai kelompok gender ketiga di India, selain lelaki dan perempuan. Mahkamah juga meminta pemerintah memastikan agar kelompok masyarakat transgender diperlakukan adil dan setara dengan lelaki dan perempuan.
Diperkirakan ada ratusan ribu transgender di India, tetapi karena tidak diakui secara legal mereka sering menjadi sasaran diskriminasi, kekerasan, dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial.
"Pengakuan terhadap transgender sebagai gender ketiga bukan masalah sosial atau kesehatan, tetapi masalah hak asasi manusia," bunyi putusan mahkamah yang terdiri dari tujuh hakim itu.
"Transgender juga warga negara India. Semangat konstitusi adalah untuk memberikan kesempatan yang setara untuk setiap warga negara untuk bertumbuh dan menggali potensi mereka, terlepas dari kasta, agama, atau gender," bunyi putusan itu lebih lanjut.
Putusan itu keluar setelah sebuah kelompok transgender mengajukan petisi, meminta diperlakukan setara oleh negara dan putusan itu memerintahkan pemerintah menerapkan kebijakkan untuk mengangkat status sosial ekonomi kelompok tersebut.
Pengacara kelompok itu mengatakan keputusan mahkamah agung itu berarti bahwa semua dokumen, seperti akta kelahiran, paspor, dan surat izin mengemudi wajib mengakui dan mencantumkan gender ketiga itu.
Pemerintah juga diwajibkan untuk mengalokasikan lapangan kerja, jatah kursi sekolah, dan kampus bagi kelompok transgender. (Reuters)