Pelaku Sodomi Murid JIS Cuma Diancam Lima Tahun Penjara

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 15 April 2014 | 16:20 WIB
Pelaku Sodomi Murid JIS Cuma Diancam Lima Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga tersangka pelaku sodomi siswa TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta, hanya diancam dengan pidana penjara lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (15/4/2014), mengungkapkan kedua tersangka dikenanakan dakwaan dengan menggunakan KUHP yang terkait dengan perbuatan cabul dan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka akan dikenai Pasal 292 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," kata Rikwanto.

Dia juga sekaligus menyatakan kalau bukti untuk menjerat tersangka yang berprofesi sebagai office boy di sekolah itu sudah cukup.

Tersangka pelaku sodomi Agung dan Wawan diduga berkomplot untuk memperkosa korbannya M (6) di toilet beberapa kali. Mereka juga dibantu oleh seorang pelaku perempuan, Afriska, yang hingga kini belum ditangkap.

“Satu tersangka lagi (Afriska) belum ditahan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pembiaran,” kata Rikwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI