Suara.com - Dua dari tiga tersangka dalam kasus sodomi terhadap seorang murid sekolah Jakarta International School (JIS) sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka bernama Agung dan Awan. Sedangkan satu tersangka lagi seorang perempuan bernama Afriska belum ditahan polisi karena berkasnya belum lengkap, demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa(15/4/2014).
Afriska ikut terseret karena diduga membiarkan dua tersangka lainnya melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia enam tahun itu.
"Satu tersangka lagi (Afriska) belum ditahan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pembiaran," kata Rikwanto.
Kasus sodomi ini terjadi pada 20 Maret 2014. Bocah malang itu disodomi oleh dua tersangka di dalam toilet sekolah.