Suara.com - Sekertaris Jendral KPU Arif Rahman Hakim diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum terkait kasus gratifikasi Hambalang dan TPPU hari ini, Selasa (15/4/2014).
Arif diperiksa penyidik KPK terkait dengan posisi Anas sebagai bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anas pernah menjabat sebagai komisioner KPU untuk periode 2000-2007.
Penyidik KPK mengajukan enam pertanyaan kepada Arif Rahman serta menyampaikan soal masa kerja Anas.
"Ditanya masa kerja di KPU, kapan berakhirnya, kenapa berakhir. Itu aja," jelas Arif usai diperiksa penyidik KPK.
Arf juga mengaku menyerahkan sejumlah dokumen KPU yang seluruhnya menyangkut soal kinerja Anas.
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diitahan oleh KPK sejak 10 Januari 2014 lalu. Anas dituding menjadi tersangka menerima hadiah dari proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.