Suara.com - Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional Hanafi Rais mangkir untuk diklarifikasi tentang kepemilikan Rp510 juta yang disita polisi, beberapa waktu lalu. Ketua Panwaslu Gunung Kidul Buchori Ichsan, Senin (14/4/2014) mengatakan yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan Panwaslu.
"Hari ini, Panwaslu menjadwalkan pemeriksaan Hanafi Rais dan caleg DPRD DIY dari PAN Arif Setiadi, tapi yang bersangkutan tidak datang. Hanafi Rais telepon, katanya tidak bisa datang karena ada acara ke luar kota," kata Buchori.
Buchori mengatakan Panwaslu akan kembali memanggil Hanafi Rais dan Arif Setiadi. Rencananya mereka akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/4/2014) di kantor Bawaslu DIY. Pemanggilan kedua yang dilakukan di Bawaslu untuk memudahkan koordinasi.
"Pemeriksaan di Bawaslu DIY untuk mempermudah proses pemeriksaan dan harapannya cepat diselesaikan," katanya.
Dia mengatakan fokus pemeriksaan terkait uang Rp510 juta, dan sejumlah atribut PAN serta dokumen yang ditemukan ada pada Hanafi Rais dan Arif Setyadi. "Pemeriksaannya terkait dengan politik uang, atau tidak dengan penyelenggaraan pemilu," kata dia.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan pemanggilan kedua politisi PAN itu baru sebatas klarifikasi. "Kami masih memproses klarifikasi, belum bisa menyampaikan lebih jauh," katanya.
Ia mengatakan ada indikasi uang yang disita Rp510 juta oleh Polres Gunung Kidul merupakan uang saksi, sehingga uang itu bukan berarti untuk politik uang."Perlu ada bukti dan saksi kalau ada politik uang. Hasil akhirnya, akan diputuskan setelah meminta klarifikasi kepada Hanafi Rais dan Arif Setyadi," katanya. (Antara)