Suara.com - Akhirnya, terdakwa dugaan kasus suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan, Emir Moeis, datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/4/2014). Hari ini, ia akan menjalani sidang vonis.
Emir tiba di gedung Tipikor sekitar pukul 09.00 WIB.
Anggota DPR RI periode 1999-2004 itu didakwa menerima uang sebesar 357 ribu dolar Amerika Serikat dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan.
Emir dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebelumnya, dua sidang pembacaan vonis ditunda karena Emir masuk RS Harapan Kita setelah terserang penyakit jantung.