KPAI Terima Enam Pengaduan UN
Berbeda dengan Mendikbud, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Asrorun Ni'am, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima enam pengaduan terkait pelaksanaan UN SMA dan sederajat. "Pengaduan berasal dari Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Depok dan Bekasi," kata Asrorun.
"Kami terima pengaduan dari salah satu SMA Negeri di Jakarta Timur ada tiga anak yang melakukan pelanggaran tata tertib yaitu melompat pagar dan mengintip dan mereka diminta agar tidak ikut UN, setelah kami fasilitasi akhirnya disepakati mereka tetap ikut UN tapi tetap pelanggaran diperhitungkan agar tidak permisif," tambah Asrorun.
Sedangkan pengaduan dari Lasem, Jawa Tengah terkait dengan pengalaman UN tahun lalu saat polisi berseragam masuk ke ruang polisi yang membuat khawatir peserta UN.
"Pengaduan di Banten terkait jarak yang cukup jauh dengan tempat ujian karena infrastruktur yang belum seimbang, kemudian dari Lampung juga terkait masalah teknis dan Depok mengenai penggabungan sekolah swasta," ungkap Asrorun Namun KPAI sendiri belum menerima pengaduan mengenai dugaan kebocoran soal UN.
"KPAI hanya ingin memastikan bahwa anak-anak kelas XII dan memenuhi syarat formal untuk ikut UN bisa mengikuti UN, kami konsentrasi agar UN tidak mencekam dan anak terlayani UN, sedangkan lulus atau tidaknya adalah otoritas sekolah karena UN hanya salah satu unsur dari komposisi kelulusan," jelas Asrorun.
Ia melihat bahwa potensi kecurangan memang tidak hanya terjadi di level anak didik tapi terbuka dilakukan oleh kepala sekolah.
"Potensi kecurangan tidak hanya pada anak tapi bisa juga di level anak atau pun guru karena makna UN digeser dari akademik untuk mengevaluasi menjadi prestise dan politik yang membuat reputasi sekolah jelek, sehingga terdorong untuk melakukan kecurangan-kecurangan, artinya kalau anak memang tidak tuntas jangan dipaksakan," ungkap Asrorun. (Antara)