Suara.com - Ujian Nasional (UN) 2014 digelar Senin (14/4/2014) sampai Rabu (16/4/2014). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menjamin UN tidak akan bocor, karena setiap soal yang disajikan akan berbeda.
"Peluang bocor tidak ada. Nyontek saja tidak bisa karena 20 siswa yang ada dalam kelas akan menerima soal yang berbeda," kata Muhammad Nuh saat melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke SMA Negeri 70 Jakarta, Minggu (13/4/2014).
Pada sidak tersebut, Muhammad Nuh didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Lasro Marbun, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ibnu Hamad, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh dan sejumlah pejabat Kemendikbud lainnya.
"Isu kebocoran selalu ada tapi kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan sudah menjalankan koordinasi di lapangan untuk mengecek kebenaran mengenai isu tersebut. Kapolri (Jenderal Polisi Sutarman) juga sudah berjanji akan segera mengecek bila ada pelaporan mengenai kecurangan UN lewat SMS karena memang polisi bekerja sama dengan seluruh operator telepon," tambah Nuh.
Nuh juga sudah melakukan "teleconference" pada Kamis (10/4/2014) dengan dinas pendidikan provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) serta perguruan tinggi untuk menjamin distribusi soal UN.
"Semua soal UN di semua provinsi sudah sampai misalnya di ujung-ujung seperti Papua, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur hingga Aceh sudah melaporkan bahwa soal diterima dengan baik dan belum ada laporan kekurangan soal, kapolda-kapolda dan kapolri juga sudah memastikan agar tidak terjadi apa-apa," jelas Nuh.
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kecurangan UN.
"Kalau ada pelanggaran di sekolah sudah ada rumusannya yaitu diberi sanksi seberat-beratnya dengan dipindah atau bahkan dicopot kalau melakukan kecurangan," ungkap Nuh.
Kadisdik DKI Jakarta Lasro Marbun menegaskan bahwa bila ditemukan kecurangan maka akan diselesaikan dengan cepat.
"Kalau ada kebocoran maka akan diselesaikan secara cepat, kalau pihak yang melakukan adalah kepala sekolah maka akan dicopot dan bila guru yang terbukti maka akan diberhentikan tapi harus ditunjukkan data perbuatannya," tegas Lasro.