KPAI Terima 6 Pengaduan Terkait UN

Esti Utami Suara.Com
Senin, 14 April 2014 | 04:35 WIB
KPAI Terima 6 Pengaduan Terkait UN
Pekerja memindahkan soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMA untuk didistribusikan, Jumat (11/4). [Antara/Septianda Perdana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan pihaknya sudah menerima enam pengaduan terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Pengaduan itu berasal dari Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Depok dan Bekasi.

"Misalnya kami terima pengaduan dari salah satu SMA Negeri di Jakarta Timur ada 3 anak yang melakukan pelanggaran tata tertib yaitu melompat pagar dan mengintip dan mereka diminta agar tidak ikut UN, setelah kami fasilitasi akhirnya disepakati mereka tetap ikut UN tapi tetap pelanggaran diperhitungkan agar tidak permisif," kata Asrorun saat mendampingi Mendikbud, Muhammad Nuh melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) di SMAN 70 Jakarta, Minggu (13/4/2014)

Sedangkan pengaduan dari Lasem, Jawa Tengah terkait dengan pengalaman UN tahun lalu saat polisi berseragam masuk ke ruang kelas yang membuat khawatir peserta UN.

"Pengaduan di Banten terkait jarak yang cukup jauh dengan tempat ujian karena infrastruktur yang belum seimbang, kemudian dari Lampung juga terkait masalah teknis dan Depok mengenai penggabungan sekolah swasta," ungkap Asrorun Namun KPAI  belum menerima pengaduan mengenai dugaan kebocoran soal UN.

"KPAI hanya ingin memastikan bahwa anak-anak kelas XII dan memenuhi syarat formal untuk ikut UN bisa mengikuti UN, kami konsentrasi agar UN tidak mencekam dan anak terlayani UN, sedangkan lulus atau tidaknya adalah otoritas sekolah karena UN hanya salah satu unsur dari komposisi kelulusan," jelas Asrorun.

Ia melihat bahwa potensi kecurangan memang tidak hanya terjadi di level anak didik tapi terbuka dilakukan oleh pihak sekolah. "Potensi kecurangan bisa juga di level anak atau pun guru karena makna UN digeser dari akademik untuk mengevaluasi menjadi prestise dan politik yang membuat reputasi sekolah jelek, sehingga terdorong untuk melakukan kecurangan-kecurangan, artinya kalau anak memang tidak tuntas jangan dipaksakan," ungkap Asrorun.

Kemendikbud juga membuka posko pengaduan UN 11 April hingga 16 Mei 2014. Laporan bisa disampaikan baik melalui telepon, faksimili, surat elektronik, maupun tatap muka di Puspendik, gerai informasi media Pusat Informasi dan Humas, badan penelitian dan pengembangan (balitbang) dan di Inspektorat Jenderal (Itjen). Pengumuman kelulusan SMA akan dilaksanakan pada 20 Mei 2014. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI