Guru yang Membiarkan Mencontek akan Dipidana

Achmad Sakirin Suara.Com
Minggu, 13 April 2014 | 13:40 WIB
Guru yang Membiarkan Mencontek akan Dipidana
Soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/sederajat . [Dok. Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pengajar atau guru yang membiarkan terjadinya pencontekan terlebih secara massal oleh peserta Ujian Nasional (UN) akan dipidanakan.

"Itu perbuatan yang tidak mencerminkan seorang guru yang seharusnya memberikan pendidikan sehat kepada murid-muridnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dwi Agus Sumarno kepada pers di Pekanbaru, Minggu (13/4/2014).

Untuk itu, dia mengharapkan jangan ada lagi guru yang melakukan pembiaran terhadap terjadinya pencotekan massal saat pelaksanaan UN.

Kalau didapati hal tersebut, tambah Dwi, maka pihaknya akan menyerahkan proses hukum kepada guru bersangkutan ke pihak yang berwajib. Selain itu, pelaku akan ditindak tegas dan bisa dievaluasi jabatannya sebagai pegawai negeri sipil.

Dewi menambahkan, soal UN merupakan dokumen negara yang kerahasiaannya harus dijaga dan tentunya ini menyangkut soal bagi para peserta UN.

"Maka jawabannya juga rahasia, jadi ketika ada yang bermain-main dengan itu, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bisa dipidanakan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI