Suara.com - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tengah merancang sistem pemilihan umum secara elektronik yang akan direalisasikan pada Pemilu 2019.
Dalam Penyampaian Laporan Tahunan kepada Presiden bertanggal 26 Maret 2014, Kepala BPPT Marzain Iskandar menyebutkan sistem ini merupakan hasil rekayasa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, atau pemilihan kepala daerah.
Marzain A Iskandar menambahkan sistem pemilu elektronik memiliki keunggulan antara lain lebih cepat, akuntabel, akurat, dan dapat diaudit dia tiap tahapannya. Pelaksanaannya, katanya, tidak mengganggu asas langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil.
Keunggulan lain, anggaran yang digunakan untuk pemilu lebih hemat 25 persen daripada sistem manual karena anggaran untuk kertas surat suara bisa dipangkas.
Dia menjelaskan sistem pemilu elektronik tersebut akan memanfaatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sebagai identitas pemilih.
"Jadi, warga tinggal membawa E-KTP itu, kemudian disesuaikan dan memilihnya juga dengan memencet tombol tertentu dan semua bisa berjalan secara efektif," katanya, seperti dilansir Setkab.go.id, Sabtu (12/4/2014).
Marzain mengaku saat ini belum ada undang-undang pemilu terkait sistem penyelenggaraan tersebut. "Kami tinggal menunggu pembuat kebijakan saja untuk menyusun undang-undangnya, setelah ada undang-undangnya kami siap," katanya.