Suara.com - Polisi telah mengantongi identitas perekrut Walfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal daerah itu yang diancam hukuman mati di Malaysia, namun akhirnya dibebaskan pengadilan.
"Kita sudah kantongi identitas pelakunya, namun hingga kini masih dalam pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Belu, NTT, AKBP Daniel Yudho Ruhoro, yang dihubungi dari Kupang, Jumat (11/4/2014).
Dia mengatakan, tersangka juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Belu, sejak pengusutan kasus tersebut dilakukan.
Daniel juga akan terus mengejar oknum perekrut Walfrida, untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang ada. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada oknum perekrut juga sejumlah oknum lain yang berpraktik ilegal dalam merekrut tenaga kerja untuk dikirim ke luar negeri.
Walfrida Soik, gadis di bawah umur asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, direkrut oleh oknum pengerah tenaga kerja ilegal untuk bekerja di Malaysia. Walfrida didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Kelantan Malaysia, karena tuduhan membunuh majikannya.
Pengadilan akhirnya memutus bebas, karena Walfrida dinilai mengalami gangguan jiwa ringan, saat melakukan pembunuhan. Selain itu, Walfrida juga diketahui masih di bawah umur. (Antara)