Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memaksa pengembangan untuk memenuhi kewajibannya membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/fasum) sebelum mendapatkan Surat Izin Pengelolaan Pembangunan Tanah (SIPPT).
"Sekarang-kan bangun dulu (fasos/fasum) baru diberi izin," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balaikota, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Sementara, kata Jokowi, pengembang yang sudah memiliki izin pembangunan namun belum melakukan kewajiban membangun fasos/fasum akan diberi surat peringatan.
Jokowi malah mengancam, jika sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali dan tidak digubris, maka izin pembangunannya pun akan dicabut.
" Semuanya sudah tinggal pelaksanaan. Mereka yang punya kewajiban belum dipenuhi sudah disurati dan diberi peringatan. Kasih peringatan kedua, ketiga terus cabut," tutupnya.