Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zulkarnain menyampaikan telah memusnahkan surat suara tersisa sebanyak 14.511 lembar.
"Semua surat suara yang tersisa sebanyak 14.511 lembar sudah kami musnahkan dengan dibakar untuk menghindari persepsi negatif oleh pihak lain," katanya di Sungailiat, Jumat (11/4/2014).
Pemusnahan sisa surat suara pemilu legislatif 2014 dilakukan lebih awal sebelum hari pencoblosan atau satu hari sebelum kegiatan itu dilaksanakan.
"Dengan sudah dibakarnya surat suara yang tersisa tersebut, di pihak kami tidak ada satu lembar pun surat suara," jelasnya.
Pemusnahan sisa surat suara kata dia, harus dilakukan karena sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan disaksikan oleh sejumlah pihak yang terkait.
"Sesuai dengan aturan, kita harus memusnahkan seluruh surat suara yang tersisa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pada saat pemusnahan disaksikan oleh pihak, Panwaslu, kepolisian setempat dan berbagai pihak," katanya.
Sampai dengan sekarang, pihaknya sedang menunggu proses penghitungan surat suara di tingkat PPS yang selanjutnya diteruskan penghitungan surat suara ke PPK atau di tingkat kecamatan.(Antara)