Untungnya, sang majikan, Falah Muhaya Falhan Al Assimi, kooperatif saat dimintai keterangan oleh petugas KBRI Riyadh. Pada 9 April 2014, hanya sehari setelah Warni dilindungi di KBRI, sang majikan menyatakan bersedia menunaikan kewajibannya untuk membayar semua gaji selama 13 tahun kepada Warni.
Warni pun berhak mendapatkan hasil keringatnya selama 13 tahun mengadu nasib di negeri kaya minyak itu. Warni pun akhirnya mengantongi 80.400 Riyal atau sekitar Rp241,2 juta, ditambah biaya tiket pesawat ke Indonesia sebesar 2.000 Riyal.
Dengan linangan air mata, Warni pada 9 April 2014 untuk pertama kali berbicara lewat telpon dengan ayahnya, Uwas Acing, di Tanah Air yang difasilitasi oleh KBRI. Uwas Acing menyampaikan terima kasih kepada KBRI Riyadh yang telah membantu mempertemukan kembali putrinya setelah 13 tahun berpisah. (Antara)