Korupsi Al Quran, Ahmad Jauhari Divonis Delapan Tahun Penjara

Siswanto Suara.Com
Kamis, 10 April 2014 | 21:13 WIB
Korupsi Al Quran, Ahmad Jauhari Divonis Delapan Tahun Penjara
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari (SUARA.COM/DWI BOWO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat Kementerian Agama Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Ahmad merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan dan dijatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata Hakim Ketua Anas Muttaqim.

Ahmad Jauhari juga dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta, apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu Ahmad Jauhari juga dijatuhi putusan pidana pengganti dengan cara membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dolar Amerika Serikat.

Adapun hal-hal yang meringankan, Ahmad Jauhari bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah Jauhari tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menciderai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran dan hak beribadah masyarakat.

Selain itu, Ahmad Jauhari tidak memberikan contoh teladan kepada masyarakat sebagai pejabat dan menciderai lembaga Kementerian Agama dan barang, serta tidak mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun karena perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp27.056.731.135.

REKOMENDASI

TERKINI