Anggota KPPS Rokan Hulu Diam-diam Coblos 9 Surat Suara

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 10 April 2014 | 12:34 WIB
Anggota KPPS Rokan Hulu Diam-diam Coblos 9 Surat Suara
Ilustrasi: Surat suara. [Antara/Wahyu Putro A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari keterangan tersangka, ada dua kawannya juga melakukan hal yang sama dan ini bisa jadi bukti untuk mengungkap kecurangan lainnya," kata Rusidi.

Ia mengatakan, tersangka bisa dikenakan pidana Undang-Undang Pemilu No. 8 Tahun 2012, yakni terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.

"Tapi karena tersangka merupakan panitia Pemilu, maka hukuman penjaranya bisa ditambah sepertiga lagi jadi satu tahun empat bulan penjara," ujarnya.

Ia mengatakan, Bawaslu Riau terus melakukan inventarisasi pelanggaran Pemilu yang sudah dilaporkan ke Sentra Gakumdu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI