Suara.com - Jaksa KPK hari ini, Kamis (10/4/2014), mengajukan empat orang saksi di sidang lanjutan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dengan terdakwa Chaeri Wardhana alias Wawan.
Dua di antara saksi tersebut yakni Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidahuruk dan Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama sebagai perantara suap.
Saksi lainnya yakni pegawai perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama, Alwin Alim dan Ferdy Prawira Dirja yang merupakan ajudan Wawan.
Wawan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor karena menjadi inisiator suap.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.
Dia didakwa memberikan uang senilai Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar demi memuluskan pencalonan Bupati Amir Hamzah dan Calon Wakil Bupati H Kasmin.