Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Jawa Barat.
"Kami menemukan banyak kasus tertukarnya surat suara antardaerah pemilihan. Situasi ini terjadi cukup masif, sehingga kami merekomendasikan demikian," kata Ketua Bawaslu Jabar Herminus Koto Kala menggelar konferensi pers di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan sejumlah Panwaslu di tingkat kota atau kabupaten di wilayahnya melaporkan terjadinya kesalahan serupa. Daerah tersebut di antaranya, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, dan Kota Bekasi.
"Untuk sementara baru daerah itu yang sudah melapor. Namun kami terus mendata karena kemungkinan besar terjadi merata di Jabar," katanya.
Khusus untuk di Kota Bekasi, kata dia, sementara ini sudah 30 TPS yang melaporkan terjadinya surat suara tertukar tersebut. Sejauh ini, TPS yang mengalami hal tersebut ada di Kecamatan Bekasi Utara, Pondok Melati, dan Jatisampurna.
"Surat suara yang tertukar ialah untuk DPR RI dan DPRD Kota Bekasi," ujarnya.
Kota Bekasi yang semestinya menerima surat suara DPR RI untuk daerah pemilihan VI, justru mendapatkan dapil IV dan VII. Sementara untuk DPRD Kota Bekasi, surat suara tertukar antardapil.
"Kami khawatir petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak sempat menukar surat suara dengan yang seharusnya," katanya.
Jika demikian, berarti kondisi ini telah merugikan calon anggota legislatif di dapil bersangkutan karena namanya tak tercantum di surat suara.
"Keputusan pengulangan pemungutan suara ini harus segera ditentukan. Waktunya terbatas, maksimal sepuluh hari sejak direkomendasikan petugas KPPS," katanya. (Antara)