Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang memusnahkan sisa surat suara sebanyak 23.802 lembar karena tidak terdistribusi ke tempat pemungutan suara pada 9 April 2014.
"Pada hari ini kami memusnahkan sisa surat suara sebanyak 23.802 lembar, karena tidak terdistribusikan," Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Abdul Karim Nasution, Rabu (9/4/2014).
Sisa surat suara yang dimusnahkan pada Rabu terdiri atas empat macam yakni surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kota Palembang. Sementara itu, menurut dia, sebanyak 197 lembar surat suara yang rusak sudah terlebih dahulu dimusnahkan pada Selasa (8/4/2014). Ia mengatakan sisa surat suara Pemilu Legislatif itu tidak dimusnahkan pada Selasa (8/4), karena kalau-kalau pada hari Rabu surat suara itu diperlukan.
"Ternyata memang pada pemungutan suara hari ini ada penambahan kekurangan surat suara di TPS sebanyak 3.893 lembar," ujarnya.
Ia menjelaskan ada surat suara yang tidak tersalurkan di TPS, ada TPS tidak mendapatkan empat jenis surat suara, tetapi hanya tiga jenis yang didistribusikan. Sebagian besar itu surat suara DPR RI dan DPRD Sumsel, tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, kekurangan surat suara di TPS itu, karena tidak masuk kotak. Hal ini terjadi mungkin salah saat penyortiran, tetapi jumlahnya tidak banyak. Sementara mengenai pelaksanaan pemungutan suara pada hari ini di Kota Palembang berjalan dengan lancar, katanya. (Antara)