Suara.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar bersama aparat kepolisian berhasil menangkap sekitar 30 'pemilih siluman' atau pemilih yang menggunakan formulir C-6 milik orang lain untuk mencoblos di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para 'pemilih siluman' rata-rata masih berusia belia. Yakni mahasiswa baru atau pelajar.
"Mereka mengaku disuruh oleh oknum tertentu untuk mencoblos salah satu calon legislatif di TPS kemudian diberi uang Rp50.000 dan ada juga diintimidasi," ujar anggota Panwaslu Makassar Agus Arif di sela pemeriksaan di kantornya Jalan Anggrek Makassar, Rabu (9/4/2014).
Sejauh ini, kata Agus, pihaknya masih mencari tahu otak di balik tindak kecurangan itu. "Kami akan serahkan ke polisi bila terbukti," ujarnya.
Sementara itu, dua pelaku yakni Najamuddin dan Irfan mengaku diperintahkan oleh oknum perempuan bernama Daeng Bau untuk mencoblos caleg tertentu.
Adapun pelaku lainnya, Berliansyah (16) menuturkan bahwa dirinya diberi kocek oleh salah satu tim sukses caleg tertentu.
"Saya dijanjikan uang Rp50.000 untuk mencoblos caleg untuk Kota Makassar. Nanti setelah coblos baru saya dikasih uangnya," kata pelajar SMU kelas II yang kedapatan menggunakan undangan milik Ahmad Fajriani itu.
Kini para pelaku hanya bisa tertunduk lemas. Apalagi setelah mengetahui bahwa mereka terancam Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 tentang penyalagunaan dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp18 juta. (Antara)